Redaksi
Kamis, 30 April 2026 | 07:56 WIB
BANDUNG,(RI)-Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) untuk SMK pada tahun anggaran 2022/2023, khususnya di wilayah Jawa Barat, merupakan dana pendamping atau tambahan dari pemerintah provinsi untuk mengoptimalkan operasional sekolah yang belum tercover oleh dana BOS Pusat.
Berikut adalah poin-poin penting terkait BOPD SMK 2022/2023:
1. Dasar Hukum dan Penggunaan (2022)
Berdasarkan Pergub Jabar No. 158 Tahun 2022, dana BOPD digunakan untuk membiayai operasional sekolah, terutama yang berkaitan dengan 8 standar nasional pendidikan.
Komponen penggunaan meliputi honorarium pendidik dan tenaga kependidikan Non-ASN (maksimal Rp400.000/bulan untuk tugas tambahan) dan kelebihan jam mengajar.
2. Fokus Anggaran 2022-2023
Penggunaan anggaran BOPD dimanfaatkan untuk memenuhi 8 standar nasional pendidikan yang belum terbiayai oleh dana BOS reguler dalam RKAS tahun pelajaran 2022-2023.
Dana ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan meringankan biaya operasional di SMK Negeri.
3. Mekanisme Usulan (2022)
Sekolah mengajukan usulan anggaran perubahan dana BOP Pendidikan Tahun Anggaran 2022 melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing.
Format usulan umumnya dalam bentuk file excel dan diatur spesifik oleh dinas pendidikan setempat.
4. Sinkronisasi dengan BOSP (2023)
Mulai tahun 2023, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merujuk pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 yang menekankan pada penggunaan yang lebih fleksibel dan akuntabel.
Untuk informasi spesifik mengenai pencairan atau rincian per sekolah, disarankan untuk mengecek melalui sistem informasi pengelolaan anggaran daerah setempat seperti SIPD Sekolah Jabar.