Logo BeritaKini
bolt Terkini
DAERAH

BPK Temukan Indikasi Penyimpangan Dana BOSP dan BOPD di SMAN 1 Ciparay

Redaksi

Selasa, 09 Juni 2026 | 04:19 WIB

BPK Temukan Indikasi Penyimpangan Dana BOSP dan BOPD di SMAN 1 Ciparay
SMAN 1 Ciparay Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat Foto: E.Saefuloh Senen,(08/06/2026)

Bandung, RI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya permasalahan dalam pengendalian belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Ciparay, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, hingga 7 Desember 2025.


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), proses penganggaran dan pelaksanaan belanja bantuan pendidikan tersebut dinilai belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan serta belum mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah secara terukur.


Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum Solidaritas Insan Media dan Penulis Nasional (SIMPE Nasional), Edi Sutiyo, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi yang disampaikan BPK.


"Temuan BPK ini perlu ditindaklanjuti secara serius agar seluruh proses penggunaan dana pendidikan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan," ujar Edi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2026).


Dalam laporan tersebut, BPK mencatat sejumlah penggunaan anggaran yang masuk kategori tidak sesuai ketentuan, antara lain:

  • Pembayaran honorarium dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp137.265.000;
  • Sumbangan kepada pihak luar sebesar Rp9.280.000;
  • Penggunaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok sebesar Rp5.000.000;
  • Pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp8.814.000.

Total nilai penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan mencapai Rp160.359.000.


Menurut Edi, apabila terdapat indikasi kerugian negara, aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman melalui audit investigatif dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Ia juga mendorong peningkatan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan, termasuk keterbukaan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada publik sebagai bentuk pengawasan masyarakat.


Secara terpisah, ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur bahwa penyalahgunaan dana pendidikan dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian penyaluran dana, pengembalian kerugian negara, hingga sanksi kepegawaian. Apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Sementara itu, Staf Humas SMAN 1 Ciparay, Tedi Abdilah, saat dikonfirmasi pada Senin (8/6/2026), menyampaikan bahwa Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah sedang menerima tamu.


"Saat ini Kepala Sekolah dan Wakasek sedang sibuk menerima tamu. Selanjutnya, silakan mengisi formulir permohonan informasi dan lembar tambahan yang diperlukan," ujarnya.


Tedi menambahkan bahwa pihak sekolah akan memberikan informasi sesuai permintaan dalam estimasi waktu paling lama 14 hari kerja.


"Sementara untuk estimasi waktu, selama 14 hari kerja kami akan memberikan informasi sesuai permintaan," katanya.

Selain itu, melalui pesan singkat WhatsApp, Resna dari SMAN 1 Ciparay menyampaikan permintaan kelengkapan administrasi kepada awak media.


"Selamat siang, saya Resna dari SMAN 1 Ciparay. Ada yang terlewat, mohon izin kami memerlukan legalitas media dan surat tugas resmi untuk melengkapi administrasi," tulisnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Ciparay belum memberikan keterangan resmi terkait temuan yang disampaikan dalam laporan BPK tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(AF/TIM-RI)

Bagikan Berita Ini