Logo BeritaKini
bolt Terkini
PERISTIWA

Simpe Nasional Desak Kejaksaan Tinggi Jabar Proses Temuan BPK

Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 | 23:51 WIB

Simpe Nasional Desak Kejaksaan Tinggi Jabar Proses Temuan BPK
Foto:Tangkapan Layar-Redaksi-RI Selasa,(16/06/2026)
Bandung (RI) – Sebanyak 15 satuan pendidikan yang terdiri atas SMA Negeri (SMAN), SMK Negeri (SMKN), dan SLB Negeri (SLBN) di Jawa Barat diketahui mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menganggarkan Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi satuan pendidikan negeri sebesar Rp1.065.770.154.521,00. Hingga 7 Desember 2025, realisasinya mencapai Rp887.287.083.234,00 atau 83,25 persen dari total anggaran.

Selain itu, setiap satuan pendidikan negeri juga memperoleh alokasi dana Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat. Dana tersebut tersebar pada beberapa jenis belanja di Dinas Pendidikan, yakni belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, dan belanja perjalanan dinas. Hingga 7 Desember 2025, realisasi BOPD mencapai Rp958.169.756.455,00 atau 98,64 persen dari total anggaran sebesar Rp971.389.233.430,00.

Dana BOSP merupakan bantuan pendidikan yang diberikan berdasarkan jumlah peserta didik yang terdaftar, dikalikan dengan besaran satuan biaya dana BOSP Reguler pada masing-masing daerah. Penyaluran dana BOSP tahun 2025 dilakukan dalam dua tahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah.

Sementara itu, BOPD merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendanai biaya operasional sekolah dan kebutuhan nonpersonalia bagi SMAN, SMKN, dan SLBN yang bersumber dari APBD. Penggunaan BOPD diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak dianggarkan melalui dana BOSP. Penyalurannya dilakukan setiap bulan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing sekolah.

Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan negeri melakukan pengadaan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan operasional sekolah, baik secara daring maupun luring. Pengadaan secara daring dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), yaitu sistem digital yang difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen). Adapun pengadaan secara luring dilakukan dengan berbelanja langsung kepada penyedia barang atau jasa.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan secara uji petik atas realisasi penggunaan dana BOSP dan BOPD pada 15 satuan pendidikan negeri tersebut. Hasil pengujian terhadap Buku Kas Umum (BKU), bukti pertanggungjawaban, serta permintaan keterangan kepada pihak terkait menunjukkan adanya penggunaan dana BOSP dan BOPD yang tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis (juknis) senilai Rp2.251.231.789,00.

Selain itu, ditemukan pula pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp1.773.452.480,00. Dengan demikian, total nilai temuan mencapai Rp4.024.684.269,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak penagih. Temuan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, khususnya Pasal 60 ayat (1), yang melarang kepala satuan pendidikan dan Tim BOS membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan, membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran, membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik, serta menggunakan dana BOSP untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Selain itu, kondisi tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 158 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 165 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Biaya Operasional Pendidikan bagi SMAN, SMKN, dan SLBN di Jawa Barat, khususnya pada Lampiran Bab IV mengenai penggunaan BOPD.

Akibat permasalahan tersebut, terjadi kelebihan pembayaran atas belanja dana BOSP dan BOPD sebesar Rp4.024.684.269,00.

BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan dana BOSP dan BOPD di sekolah-sekolah. Selain itu, para Kepala Cabang Dinas Wilayah terkait juga dinilai kurang optimal dalam mengawasi penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut. Di sisi lain, para kepala sekolah serta bendahara BOSP dan BOPD pada satuan pendidikan terkait dinilai belum sepenuhnya memedomani ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan dana BOSP dan BOPD.

Di tempat terpisah, Ketua Solidaritas Insan Media dan Penulis Nasional (Simpe-Nasional), Edi Sutiyo, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (16/06/2026), menyampaikan pendapatnya terkait temuan tersebut.

"Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berindikasi tindak pidana korupsi wajib dilaporkan dan diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya.

Menurut Edi, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana pelaku. Pengembalian tersebut hanya dapat menjadi faktor yang meringankan dalam pertimbangan vonis pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum berhasil ditemui untuk memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait temuan tersebut. ***

Bagikan Berita Ini