Logo BeritaKini
bolt Terkini
PERISTIWA

Simpe Nasional Desak APH Proses Temuan BPK Pada Bakesbangpol Jabar

Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 22:42 WIB

Simpe Nasional Desak APH Proses Temuan BPK Pada Bakesbangpol Jabar
Foto: Ilustrasi Tangkapan Layar-RI.Minggu (21/06/2026)

Bandung (RI) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).


Meskipun secara keseluruhan Pemprov Jabar berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-15 kalinya, BPK menyoroti penganggaran dan pelaksanaan belanja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Barat.


Temuan terkait Bakesbangpol tersebut berakar pada tiga catatan utama BPK, yakni ketidaksesuaian penganggaran, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai kontrak, serta penganggaran belanja yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah secara riil.


Pada Tahun Anggaran 2025, Bakesbangpol Jawa Barat melaksanakan sejumlah kegiatan, antara lain Pendidikan dan Penguatan Pembauran serta Karakter Bela Negara, Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Ngabela Negara, dan Pendidikan Politik Youth Voter.


Untuk pelaksanaan ketiga kegiatan tersebut, Bakesbangpol mengalokasikan anggaran sebesar Rp20.687.573.306. Hingga 7 Desember 2025, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp20.220.710.710 atau 97,75 persen dari total alokasi.


Kegiatan Pendidikan dan Penguatan Pembauran serta Karakter Bela Negara dianggarkan sebesar Rp1.722.213.306 dengan realisasi hingga 7 Desember 2025 sebesar Rp1.699.715.000 atau 98,69 persen. Kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Ngabela Negara dianggarkan sebesar Rp5.000.000.000 dengan realisasi Rp4.980.200.000 atau 99,60 persen.


Sementara itu, Pendidikan Politik Youth Voter Angkatan 1 sampai dengan 25 dianggarkan sebesar Rp13.965.360.000 dengan realisasi Rp13.542.105.710 atau 97,75 persen.


Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan dan permintaan keterangan kepada pihak terkait menunjukkan adanya sejumlah ketidaksesuaian. Pada kegiatan Pendidikan dan Penguatan

Pembauran serta Karakter Bela Negara Tahun 2025 ditemukan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dengan nilai sebesar Rp511.263.863.


Selain itu, pada kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Ngabela Negara Tahun 2025 ditemukan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp286.452.405. Hasil pemeriksaan dokumen, konfirmasi, dan permintaan keterangan menunjukkan bahwa belanja makan dan minum, sewa gedung, serta pengadaan pakaian dinas lapangan (PDL) tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.


Atas ketidaksesuaian tersebut, dengan memperhitungkan keuntungan wajar penyedia sebesar 15 persen, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp286.452.405.

BPK juga mencatat bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh satu pelaksana yang menitipkan pekerjaan kepada penyedia lain atau praktik yang dikenal sebagai "pinjam bendera". Selain itu,


Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai tidak melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan secara memadai, sementara dokumen hasil pemeriksaan pekerjaan disusun hanya untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran.


Temuan lainnya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Pendidikan Politik Youth Voter yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan membebani keuangan daerah. Nilai temuan tersebut masing-masing sebesar Rp1.649.988.030,39, Rp753.738.030,39, Rp896.250.000,00, dan Rp72.500.000,00.


Kegiatan Pendidikan Politik Youth Voter merupakan program di bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang bertujuan memberikan literasi politik kepada generasi muda agar memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta mampu berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi secara bertanggung jawab.


Realisasi belanja kegiatan tersebut meliputi belanja makan dan minum jamuan tamu, jasa penyelenggara acara, alat dan bahan kegiatan kantor, perlengkapan dinas, sewa gedung pertemuan, sewa mebel, serta sewa tanaman untuk 25 angkatan kegiatan. Program tersebut dilaksanakan oleh tiga penyedia dengan total realisasi kontrak sebesar Rp6.477.569.230.


Di tempat terpisah, Ketua Solidaritas Insan Media dan Penulis Nasional (Simpe Nasional), Edi Sutiyo, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Minggu (21/6/2026), menyampaikan pandangannya terkait temuan tersebut.


"Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bernilai puluhan miliar rupiah dan berindikasi tindak pidana korupsi wajib dilaporkan serta diproses oleh aparat penegak hukum," tegasnya.


Menurut Edi, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, melainkan hanya dapat menjadi faktor yang meringankan dalam pertimbangan putusan pengadilan.


Ia menambahkan, kondisi tersebut juga tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf k yang menyatakan bahwa SKPD selaku pengguna anggaran mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran pada perangkat daerah yang dipimpinnya.


Selain itu, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Barat belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait temuan tersebut. ***

Bagikan Berita Ini