Redaksi
Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:44 WIB
BANDUNG,(RI)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan secara uji petik atas realisasi dana BOSP dan BOPD pada satuan pendidikan
(SMA,SMK,dan SLB) Negeri.
Hasil pengujian atas BKU,bukti pertanggungjawaban,dan permintaan keterangan kepada pihak pihak terkait menunjukkan terdapat belanja penggunaan dana BOSP dan BOPD yang dipergunakan tidak sesuai ketentuan petunjuk teknis (Juknis) senilai Rp.2.251.231.789,00 dan pertanggungjawaban .
tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp1.773.452.480,00 atau seluruhnya sebesar Rp4.024.684.269,00.
Klasifikasi permasalahan penggunaan dana BOSP dan BOPD dirinci pada tabel sebagai berikut.(red).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
1)pada Pasal 60 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam pengelolaan dana BOSP,kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang.
a) Huruf f,membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan,
b) Huruf g,membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran,
c) Huruf h,membiayai kebutuhan pribadi pendidik,tenaga kependidikan,dan atau peserta didik,
a) Huruf n,menggunakan dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Pasal 60 ayat (2) yang menyatakan bahwa Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pasal 63 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a,Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Satuan Pendidikan.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 158 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perubahan Gubernur Jawa Barat Nomor 165 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Biaya Operasional Pendidikan Daerah pada Sekolah Menengah Atas,Sekolah Menegah Kejuruan,Sekolah Luar Biasa Negeri di Daerah Provinsi Jawa Barat.pada lampiran Bab IV Penggunaan BOPD.
1) angka 2 penggunaan Dana BOPD harus didasarkan pada kesepakatan bersama antara tim pengelola BOPD tingkat SMA,SMK,SLB Negeri yang terdiri atas kepala sekolah,guru dan pengawas.Kesepakatan bersama penggunaan BOPD harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah,khususnya mempercepat pemenuhan standar nasional dan,
2) angka 3 penggunaan BOPD diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah non personalia.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja dana BOSP dan BOPD sebesar Rp4.024.684.269,00.
Kasus tersebut disebabkan karena.Kepala Dinas Pendidikan kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan dana BOSP dan BOPD
di sekolah-sekolah.
Para Kepala Kantor Cabang Dinas Wilayah terkait kurang optimal dalam mengawasi penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOSP dan BOPD.
Dan para Kepala Sekolah,Bendahara BOSP dan BOPD terkait belum sepenuhnya memedomani ketentuan terkait pengelolaan dana BOSP dan BOPD.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi pidana dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025 (S.D.7 Desember) pada sejumlah Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Dewan Pembina JARI (Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia) Edi Sutiyo saat dihubungi rakyat-indonesia melalui sambungan telepon WhatsApp.
Minggu,(07/06/2026).Mengatakan.
“BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dan penggunaan
Dana BOSP dan BOPD."tegasnya.
Perihal ini berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOSP dan BOPD,
JARI meminta Kejati mampu memproses hukum temuan indikasi pidana kerugian negara itu berdasarkan hasil temuan BPK.
Guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab.
Secara umum,Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) memandang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait BOSP dan BOPD sebagai indikator kerentanan korupsi yang membutuhkan penegakan hukum tegas.
JARI secara konsisten mendesak agar temuan potensi kerugian negara ini ditindaklanjuti dengan Audit Investigatif dan transparansi penuh kepada publik.
Terkait adanya indikasi penyimpangan dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) dan BOPD (Bantuan Operasional Pendidikan Daerah)
seperti yang terjadi saat ini di Jawa Barat.
JARI mendesak agar temuan tersebut tidak hanya berhenti pada pengembalian dana. BPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) didorong melakukan audit investigatif guna mengusut tuntas unsur pidana,terutama jika melibatkan modus mark-up atau fiktif.
Transparansi Dokumen Pertanggungjawaban (SPJ) JARI menegaskan bahwa laporan SPJ dana BOS/BOP adalah informasi terbuka.
JARI berpendapat masyarakat dan orang tua murid berhak mengawasi langsung kuitansi dan rincian penggunaan anggaran guna mencegah penyelewengan di tingkat sekolah.
Dari berbagai temuan penyimpangan dana bantuan operasional di lapangan, JARI menilai kebijakan penyaluran dana rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politis atau birokrasi lokal.JARI mendorong perombakan tata kelola agar penyaluran dan pelaporan lebih akuntabel serta meminimalkan celah korupsi.
Pertanggungjawaban Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) dan BOPD (Bantuan Operasional Pendidikan Daerah) yang tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran hukum.
Kepala satuan pendidikan wajib bertanggung jawab secara formal dan material atas pengelolaan dana tersebut
Jika terjadi penyalahgunaan, kerugian negara, atau pelaporan yang tidak sah, konsekuensi dan mekanisme penyelesaiannya meliputi
1. Sanksi Administratif Penundaan dan Penghentian Penyaluran.
Kementerian atau pemerintah daerah berwenang menunda atau menghentikan penyaluran dana ke sekolah.
Pemotongan Dana yang disalurkan pada tahap berikutnya dapat dipotong sebesar jumlah dana yang disalahgunakan.
Pemberhentian Jabatan Sanksi administratif berat berupa pencopotan jabatan kepala sekolah atau sanksi kepegawaian lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Sanksi Hukum dan Finansial Pengembalian Kerugian Negara Pelanggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara akan diproses untuk wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara/daerah.
Proses Pidana Jika penyalahgunaan terbukti mengandung unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka akan ditindak sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Bentuk Pelanggaran Pertanggungjawaban Mark-up Anggaran.Melakukan penggelembungan harga pada pengadaan barang atau jasa sekolah.Pertanggungjawaban Fiktif,Membuat bukti kuitansi atau laporan kegiatan palsu yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan.
Penyimpangan peruntukan,menggunakan dana untuk kepentingan pribadi oknum kepala sekolah/guru, atau membiayai kegiatan yang tidak tercantum m dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Patut dinilai korupsi.
Hingga berita ini diturunkan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Belum Berhasil ditemui untuk memberikan konfirmasi lebih lanjut***
AF/TIM-RI